Beberapa tempat usaha yang buka di atas pukul 19.00 WIB di antaranya restoran Ayam Goreng Nelongso, warung angkringan, Citra Swalayan, dan toko atau warung di sekitar pertigaan depan Citra Singosari.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan, PPKM dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Malang sesuai kebijakan yang telah diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Timur.
"Sasaran yakni mendatangi toko, restoran, kafe, dan warkop untuk melaksanakan imbauan dan penindakan secara tegas," katanya, Selasa, 12 Januari 2021.
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Longsor di Sumedang Jadi 15 Orang
Hendri menjelaskan, selama dua minggu terhitung mulai 11-25 Januari 2021 ada pembatasan untuk jam operasional tempat usaha pada malam hari. Maksimal hingga pukul 19.00 WIB sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami melaksanakan patroli secara humanis dan jangan sampai menimbulkan komplain di masyarakat," bebernya.
Wakapolres Malang, Kompol Toni Kasmiri, mengatakan, patroli dibagi menjadi dua wilayah yakni regu pertama dengan sasaran wilayah Kecamatan Singosari sedangkan regu kedua dengan sasaran wilayah Kecamatan Gondanglegi.
"Dalam pelaksanaan patroli untuk tetap humanis dan hindari arogansi yang berdampak pada komplain di masyarakat. Bagi anggota Polri tidak ada yang membawa senpi," ujar Toni.