"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu," kata Leo, Selasa, 23 Februari 2021.
Guna mengungkap kasus tersebut, lanjut dia, sudah dibentuk tim gabungan yang melibatkan Polri dan TNI-AD khususnya Denpom ditambah Densus 88 Antiteror.
Baca juga: Anggota Polda Sulut Pemakai Narkoba Akan Diberhentikan Tidak Hormat
Menurut Leo, tersangka S mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.
"Dia membeli senjata api rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," jelas Leo.
Untuk kepemilikan senjata api laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka J juga merupakan milik anggota Polri berinisial MRA yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Leo mengungkapkan senjata ini dia dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan polisi.
Namun, ia menerangkan MRA menyerahkan pistol revolver kepada seorang warga sipil berinisial SN kemudian diserahkan lagi kepada tersangka J dan tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I yang juga sudah diserahkan kepada J.