"Kalau vulgar back up saya sih tidak langsung mendegar itu, kalau hanya dugaan semuanya juga sudah ada dibenak dugaan, ya ada feeling dugaan, tapi dugaan mah bisa benar bisa tidak," ujar Ema di Taman Dewi Sartika, Kota Bandung, Rabu, 24 Februari 2021.
Ema mengaku, masih ada tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, cafe, atau diskotik yang melanggara aturan waktu operasional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pelaku usaha tempat hiburan, lanjut Ema, melakukan modus dengan cara ditutup bagian depan namun di dalam masih banyak pengunjung.
Baca: Kasus Aktif Covid-19 di 7 Provinsi Fluktuatif
"Sesuai arahan pimpinan, kita intensitas pengawasan dan pengendalian. Artinya itu harus lebih intens dilakukan proses pengawasan. Tapi kami sering sampaikan hal yang paling utama sebetulnya bagaimana mendorong rasa kesadaran," sahutnya.
Ema menuturkan, jika kedapatan ada oknum yang menjadi beking tempat hiburan malam, Pemkot Bandung akan melakukan konsultasi dengan institusi terkait. Pemkot Bandung pun, kata Ema, tidak bisa bertindak sendiri dalam mencegah atau menguak beking berbagai tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan.
Baca: Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro
"Saya tidak ingin terlalu jauh disana, yang jelas kita ingin nanti kalau misalnya ada back up dan lain sebagainya kan ada proses konsultasi dengan institusi tersebut," bebernya.
Tempat hiburan malam diakui Ema, paling banyak melanggar aturan sejak penerapan PSBB Proporsional terutama mengenai jam operasionalnya. Hal itu pun menjadi sorotan, terlebih tingkat penyebaran covid-19 di tempat hiburan dinilai sangat rawan karena kondisi ruangan yang tertutup.
"Kita terus lakukan patroli, pengawasan di setiap kewilayahan. Nanti mungkin akan ditambah jumlah (personel) yang berpatroli," tegas Ema.
(LDS)