Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, Ade Rohman, mengatakan untuk 2021 Provinsi Banten mendapat alokasi TKDD Rp16,42 triliun dan DIPA untuk kementerian dan lembaga (KL) Rp11,67 triliun.
"Dana disalurkan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung," ujarnya, Rabu, 2 Desember 2020.
Ade memerinci alokasi DIPA yang diterima Banten terdiri atas dana alokasi umum (DAU) Rp8,155 triliun, dana bagi hasil Rp1,47 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp4,37 triliun, dan DAK fisik Rp908,42 miliar. Selanjutnya dana intensif daerah (DID) Rp367 miliar serta dana desa Rp1,135 triliun.
Baca juga: Sumber Tekanan Magma Merapi Mendekati Puncak
"Sementara untuk alokasi DIPA KL terdiri atas belanja pegawai Rp3,8 triliun, belanja barang Rp4,34 triliun, belanja modal Rp3,51 triliun. Selanjutnya juga terdapat alokasi belanja bantuan sosial Rp12,1 triliun," kata dia.
Ade menuturkan terdapat sejumlah langkah-langkah persiapan menjelang tahun anggaran 2021, di antaranya melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa atau lelang. Penandatanganan kontrak dapat dilaksanakan setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu hingga Januari 2021.
"Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan DAK fisik dan dana desa. Penetapan pejabat perbendaharaan KPA (kuasa pengguna anggaran), PPK (pejabat pembuat komitmen), bendahara, PPSPM (pejabat penandatanganan surat perintah membayar) jika terdapat perubahan," ungkapnya.
Agar hasil yang didapat dari alokasi TKDD dan DIPA 2021 bisa optimal, Ade mengharapkan seluruh pemangku kepentingan bisa terus meningkatkan sinergi lintas sektoral. Kemudian juga menjalin komunikasi yang lebih intensif.
"Guna mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi," jelasnya.