Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo, mengatakan peristiwa penculikan terjadi di Jalan Maccini Raya, Kecamatan Makassar, pada Jumat, 25 Desember 2020. Korban kala itu tengah bermain.
"Saat bermain di sekitar rumahnya, anak itu diambil oleh pelaku," katanya, Sabtu, 26 Desember 2020.
Baca juga: Rektor Positif Covid-19, ITS Lockdown hingga Januari 2021
Pelaku mengimingi korban akan membelikan sesuatu dan mengajaknya berkeliling dengan sepeda motor.
"Jadi, pelaku itu lewat saat korban bermain dan langsung ditawari seperti itu," ujar dia.
Setelah berhasil membawa korban, pelaku kemudian menuju ke salah satu toko atau warung di Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala. Lalu, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kg dua buah. Namun pelaku beralasan lupa membawa uang kepada pemilik toko.
"Untuk meyakinkan penjual. Pelaku menitipkan anak itu dengan alasan mengambil uang dan akan kembali," ungkap Syamsul.