Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Sarpin dinyatakan buron berdasarkan surat penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Dia kabur setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.
"Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik," kata Hari.\
Baca: Satu Keluarga di Sumut Ditangkap karena Jual Narkoba
Sarpin didakwa bersalah oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Utara. Dia melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa sebesar Rp960 juta.
Namun saat dipanggil tiga kali berturut-turut Sarpin tak kunjung hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Utara. Dia menghilang dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.
Sarpin tak berkutik saat Tim Tabur Kejati Riau dan Sumatra Utara menangkapnya di Desa Siberida, Kecamatan Batang, Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan merupakan Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Sarpin buron ke 115 yang ditangkap Kejaksaan. Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.
(ALB)