"Kami menetapkan dua tersangka dari PT TI. Satu tersangka mewakili perusahaan dan satu tersangka perorangan," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Fibri Karpiananto di Pekanbaru, Kamis, 14 November 2019.
Dia menjelaskan Direktur Operasional PT TI berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka yang bertanggung jawab dari perusahaan. Sedangkan asisten kebun berinisial S ditetapkan sebagai tersangka perorangan perusahaan sawit tersebut.
"Diduga ada unsur kelalaian yang disebabkan oleh tersangka S," jelas Fibri.
Kasus karhutla PT TI berlangsung pada Agustus lalu yang membakar sejumlah titik di konsesi inti perusahaan. Diantaranya Blok T18, T19, T20 berbatasan dengan hutan lindung Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. Kemudian Blok N14, N15 dan N16 dengan total areal terbakar seluas 69,06 hektare. Karhutla terjadi di sekitar Kecamatan Lirik, dan Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selain ditangani Polda Riau dengan proses penyegelan penyidikan, kasus karhutla perusahaan perkebunan sawit PT TI juga ditangani Gakkum KLHK yang turut melakukan penyegelan pada areal perusahaan untuk penegakan hukum sanksi administrasi, perdata, dan pidana
Adapun selain PT TI, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan dua pimpinan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka karhutla. Keduanya Direktur Utama inisial EE tersangka perusahaan dan manager operasional inisial AOH sebagai tersangka perorangan. Saat ini, berkas kasus PT SSS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan negeri setempat.
(LDS)