Oknum polisi tersebut yakni Aipda Roezky, anggota Sabhara Polres Jeneponto dan Aiptu Mursalim dari Sabhara Polres Takalar. Keduanya disidang secara terpisah.
"Menjatuhkan hukuman kepada Aipda Roezky dan Aiptu Mursalim dengan hukuman penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan (terhitung sejak November 2019), dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari," kata Wakapolres Jeneponto Kompol Marikar, di Mapolda Sulsel, Kamis, 31 Oktober 2019.
Sama seperti rekannya, Aiptu Mursalim juga dikenai sanksi disiplin penundaan pendidikan dan kurungan penjara selama 21 hari. Sanksi terhadap Aiptu Mursalim dijatuhkan oleh Wakapolres Takalar, Kompol Andi Tonra.
Dalam putusan itu, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Aksi unjuk rasa belasan ribu mahasiswa dari berbagai kampus di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan sebelumnya berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa mengalami luka akibat bentrokan dan harus dirawat di Rumah Sakit Awal Bros akibat pukulan oknum polisi.
Tiga wartawan yakni dari LKBN Antara, Darwin Fatir, Inikata.com, Saiful, dan wartawan Makassartoday, Ishak turut menjadi korban kekerasan oknum polisi.
(MEL)