"Kita tidak pernah melarang beribadat. Namun rumah ibadat yang mereka gunakan tidak memenuhi ketentuan, karena itu satpol PP turun menyampaikan bahwa rumah ibadat tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu," kata Bupati Inhil HM Wardan, Rabu, 28 Agustus 2019.
Wardan, mengatakan, Pemkab akan memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadat. Pemkab telah mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadat dengan aman dan nyaman.
"Perlu kami tegaskan, bahwa Pemkab telah memberikan solusi lokasi yang tepat, justru pemkab mengamankan dari penolakan masyarakat dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.
Menurut Wardan, di sekitar lokasi yang dijadikan tempat ibadah, ada 118 orang yang menandatangani penolakan dijadikannya salah satu rumah warga sebagai tempat beribadat.
Terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah desa hingga beberapa kali. Pada kesimpulannya masyarakat tetap menolak adanya aktivitas keagamaan di RT 1 RW 5 itu.
"Tidak selesai di tingkat desa, maka musyawarah dilakukan di tingkat kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah," jelas Wardan.
Artinya pendirian rumah ibadat itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006. Hal tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh FKUB Inhil.
Sebuah video ibadat umat Kristen di Dusun Sari Agung, Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau viral di media sosial. Dalam video, sejumlah orang berseragam Satpol PP dan Kepolisian tiba-tiba menghentikan khotbah Pendeta.
Jemaat meminta Satpol PP memberikan waktu hingga ibadat selesai. Bahkan, seorang perempuan menyembah kaki personel Satpol PP dan polisi hingga pingsan.
"Nanti Pak, kami sedang ibadat, nanti saja setelah ibadat," pinta Pendeta dalam video tersebut.
Satpol PP meminta maaf. Mereka tak bisa mengabaikan tugas sesuai perintah mengawal penghentian penggunaan rumah tinggal sebagai tempat peribadatan di Desa Petalongan.
"Saya tetap menjalankan tugas saya," kata pria berpakaian hitam itu.
(ALB)