"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu. Tapi, kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," kata Ganjar, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 6 Januari 2021.
Ganjar menegaskan, Jawa Tengah sudah siap menerapkan pembatasan sosial. Dia mengatakan sejak pandemi virus korona covid-19 melanda Tanah Air, Jawa Tengah sudah berlatih melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.
"Sudah siap, kan sudah latihan terus. Tinggal kami sampaikan pada Bupati dan Wali Kota agar dilaksanakan. Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri," jelas Ganjar.
Baca: PSBB Jawa-Bali, Sekolah Kembali Digelar Daring
PSBB bakal diterapkan se-Jawa-Bali mengingat penyebaran virus korona tidak kunjung terkendali. Menurut rencana, PSBB mulai berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Berhubung belum menerima surat edaran, Ganjar mengatakan pembatasan sosial bisa diartikan PSBB atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pembatasan tidak dilakukan pada satu wilayah, tapi hanya daerah-daerah yang menjadi zona merah covid-19.
"Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya. Saya usulkan Banyumas Raya," beber Ganjar.
Apabila nantinya Jateng menerapkan pembatasan sosial, kata Ganjar, Pemerintah Jateng akan memutuskan semua perkantoran harus mewajibkan 75 persen jumlah pegawainya bekerja dari rumah. Di sektor pendidikan, sekolah akan dilakukan daring.
Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Adapun pekerjaan konstruksi tetap berjalan dengan protokol ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen dan fasilitas umum ditutup sementara.
(LDS)