"Pelaku punya dua senjata api, saya perintahkan anggota dikembangkan di mana dia bikin atau didapat," kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan di Amuntai, Selasa, 21 Februari 2021.
Menurut Afri, pelaku kejahatan yang memiliki dua senjata api dan ratusan peluru adalah luar biasa berbahaya. Untuk itulah, pihaknya serius untuk mengembangkan agar bisa terungkap dari hulu sampai ke hilirnya.
"Kami ingatkan masyarakat tidak membuat senjata api rakitan untuk alasan apa pun. Karena sangat berbahaya dan dapat memicu tindak pidana," tegasnya.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Penyanderaan Gadis di Kalsel
Diketahui, pelaku berinisial SA, 45, terpaksa dilumpuhkan karena melakukan penyanderaan seorang anak gadis menggunakan senjata api bahkan menembak petugas di Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU.
Dalam aksinya, pelaku membawa dua senjata api rakitan masing-masing jenis pistol dan laras panjang. Untuk pistol dilengkapi dengan magazine terisi tujuh butir peluru kaliber 9x19 mm.
Sementara satu pucuk senjata rakitan laras panjang berisikan enam peluru kaliber 9x19 mm dan satu butir di luar magazine.
Polisi juga menemukan satu kotak peluru kaliber 9x19 mm merek parabellum isi 35 butir dan 65 butir peluru kaliber 9x19 mm yang dimuat dalam tas selempang.
Tak hanya senjata api, tersangka yang merupakan buron kasus persetubuhan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres HSU sejak setahun lalu juga membawa dua bilah senjata tajam.
(MEL)