Bengkalis: Seorang guru mengaji di Bengkalis terungkap telah mencabuli 4 muridnya sejak 2019. Tindakan keji ini terungkap setelah satu per satu orang tua korban melapor ke Polres Bengkalis.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Dodi Ripo, dilansir dari tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 27 Januari 2022.
S, 45, diduga mencabuli muridnya saat belajar mengaji di rumah sang guru. Korban merupakan anak perempuan di bawah umur dengan rentang usia 11-12 tahun.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. S ditahan di markas Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
S dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kaylina Ivani)
(SUR)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id