"Kami mengamankan 2 ribu video, termasuk yang sudah beredar di dunia maya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto GM Pasaribu di Mapolda DIY, Selasa, 7 Desember 2021.
 
Roberto mengatakan, kepolisian tak hanya menyita video, namun juga foto milik Siskaeee. Ia mengatakan ada sekitar 3.700 foto yang diambil dari Siskaeee.
"Foto juga kami amankan sebanyak 3.700. Baik video maupun foto ini kami akses dari tersangka maupun yang diunggah di media sosial," ujarnya.
Baca juga: Siskaeee Untung Rp2 Miliar dari Ekshibisionisme
Polisi, kata dia, juga menyita banyak barang bukti dari Siskaeee. Misalnya, kamera, laptop, dan lampu. Video yang sudah diproduksi itu kemudian diunggah di media sosial dan dijual untuk mendapatkan keuntungan.
"Alat-alat ini digunakan pelaku untuk memproduksi video," ujarnya.
Selain itu, baju, kacamata, mobil, hingga buku rekening milik Siskaeee turut disita. Polisi menyebut pada buku rekening Siskaeee ada yang berisi mata uang asing.
Polisi menjerat S dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, melanggar konten atau dokumen elektronik soal kesusilaan dan UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai pornografi. S ini masih ditahan di Mapolda DIY.
(MEL)