"Sesuai hasil penghitungan skor masuk zona merah per tanggal 18 Januari 2021, karena skornya 1,80. Sedangkan di peta risiko di laman covid19.go.id baru muncul hari ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali, di Jepara, Rabu, 20 Desember 2021.
Baca: Jalur Trans Sulawesi Majene-Mamuju Kembali Tertimbun Longsor
Dia menjelaskan penyebab Kabupaten Jepara kembali naik menjadi zona merah karena kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menurun.
Sedangkan upaya lain yang dilakukan tim Satgas sudah cukup baik, termasuk dalam hal penelusuran kontak hingga pengobatan terhadap pasien.
Ali menjelaskan ketersediaan tempat tidur untuk pasien covid-19 di semua rumah sakit rujukan juga tersedia, meskipun ketersediaan ventilator masih perlu penambahan.
Keterbatasan alat ventilator di beberapa rumah sakit di Kabupaten Jepara memang berdampak, sehingga ada pasien yang dirujuk ke rumah sakit di luar Jepara.
Menurutnya agar Kabupaten Jepara bisa turun menjadi zona oranye, perlu ada upaya tegas dalam mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, perlu ada sanksi terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan yang memberikan efek jera.
"Jika sanksinya hanya sekadar kerja sosial atau lainnya, kelihatannya belum memberikan efek jera. Tentunya perlu mencoba penerapan sanksi yang bisa memberikan efek jera, seperti pemberian denda," ungkapnya.
(DEN)