Selama PPKM tahap pertama, penyebaran covid-19 di Kota Kupang makin menjadi. Rata-rata tambahan kasus baru setiap hari di atas 50 orang. Hal itu lantaran ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) sangat rendah, terutama di pasar tradisional.
"Dalam masa pemberlakuan PPKM, kebaktian di gereja dan sholat di masjid ditiadakan," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Kupang Ernest Ludji, melansir Media Indonesia, Sabtu, 23 Januari 2021.
Baca: Tempat Tidur Sisa 1.059, Wisma Atlet Kemayoran Tambah Fasilitas
Dia mengatakan, kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 akan ditingkatkan dan lebih masif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan hingga kelurahan. Untuk itu, ia minta dukungan dari seluruh pimpinan umat beragama untuk mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan virus korona.
Ada 13 poin terkait pemberlakuan PPKM di Kota Kupang, antara lain menutup sementara waktu semua restoran atau ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran. Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun.
Pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak atau penumpang terutama yang masuk ke Kota Kupang, dan operasi Protokol Kesehatan Kasih (Prokasih) di setiap pintu masuk Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang melarang warga dari wilayah lainnya masuk ke Kota Kupang jika tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan.
(LDS)