"Kita juga sepakat tidak ada cek poin, kita lebih mengintenskan untuk melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara lebih maksimal. Itu yang secara umum diatur dan nanti dilaksanakan di lapangan seperti itu," kata Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin, 11 Januari 2021.
Menurut Ema, setelah dilakukan evaluasi pada PSBB sebelumnya, penerapan cek poin dinilai tidak efektif terutama di wilayah perbatasan. Pasalnya, masyarakat masih bisa berlalu lalang meski sudah dikerahkan petugas disetiap pos pantau.
"Setelah saya evaluasi, pertama apa yang akan dilakukan di dalam cek poin, kalau hanya sebatas memeriksa KTP saya pikir tidak memiliki relevansi dengan situasi kondisi covid-19," sahutnya.
Baca: Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Meningkat
Ema menuturkan, para petugas akan lebih ketat untuk melakukan patroli ke titik-titik yang kerap terjadi kerumunan. Pasalnya hingga kini di beberapa titik, salah satunya kawasan Alun Alun Bandung masih kerap terjadi kerumunan terutama pada malam hari.
"Tetapi yang paling utama, hal-hal yang bisa menimbulkan persoalan bagi perkembangan covid-19, itu yang harus dieleminir, contoh potensi kerumunan kita cegah apalagi ada kerumunan," katanya.
Sementara itu, lanjut Ema, pihaknya saat ini tengah menunggu Perwal baru untuk di tandatangan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial, sebagai landasan hukum PSBB Proporsional.
"Kita kan kebijakan harus in line dengan kebijakan yang sudah mengikat (Pergub Jabar tentang PSBB Proporsional)," tegas Ema.
(ALB)