"Surat edaran itu sudah ditandatangi langsung Gubernur Sumsel sesuai dengan tindaklanjut instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sumsel, Akhmad Najib, Jumat, 9 April 2021.
Najib mengatakan ketujuh daerah itu tersebut ialah Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim.
Dalam surat edatan itu memuat agar kepala daerah di tujuh kabupaten/kota itu diminta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan dilakukan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.
"Dalam pelakasanannya untuk daerah tersebut, jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir tentu di dalam pengendaliannya untuk isolasi mandiri," ungkapnya.
Sedangkan bagi PPKM Mikro yang berada di tujuh Kabupaten dan Kota itu untuk melakukan koordinasi mulai dari RT/RW, Kepala Desa, Lurah sampai seterusnya dengan membentuk posko tingkat desa sampai kelurahan.
"Bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang sudah membentuk posko agar lebih mengoptimalisasikan peran dan fungsinya," katanya.
Menurutnya, pengaturan dalam PPKM berbasis mikro ini sampai dengan pemerintah desa, kelurahan dengan mengintesifkan disiplin protokol kesehatan, begitu juga dalam penanganannya mengoptimalkan peran camat seluruhnya seperti 3T (Tracing, Testing, Treatment) serta memperlakukan kesehatan perilaku hidup bersih.
"Pemberlakuan PPKM Mikro ini terhitung dari 6 April sampai 19 April 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengn ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Sedangkan untuk 10 Kabupaten dan Kota lainnya, Najib meminta untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
(ALB)