"Yakni NK, VPE, dan NR," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jatim, Rabu, 17 Februari 2021.
Gatot menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pukul 20.00 WIB, Minggu, 31 Januari 2021. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi, terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.
Baca: Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 23 Paruh Burung Rangkong Gading
Hari berikutnya sekitar pukul 01.00 WIB, Senin, 1 Februari 2021, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya di lokasi, petugas gabungan langsung mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.
"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis," ujarnya.
NR diduga melanggar pidana lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. NR beserta barang bukti dua sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, dan satu unit telepon seluler diamankan Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka NR mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein," katanya.