“Kami mendukung tentang PMA karena Itu merupakan hal yang wajar dikeluarkan oleh pemerintah dan memang kami juga sudah terapkan sejak lama,” kata Halipah saat dihubungi Medcom.id, Selasa 3 Desember 2019.
Halipah mengatakan pihaknya telah sejak lama mendaftarkan majelis taklim ke pengadilan agama sehingga mempunyai badan hukum baik itu di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan.
“Ya secara struktur kamu telah memiliki jemaah dan juga mempunyai pengurus baik itu ustaz, sarana tempat, dan juga lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya PMA ini tidak akan membuat atau mempersulit orang yang ingin kumpul untuk mengaji.
“Saya kira tidak akan menghalangi atau mempersulit orang yang ingin kumpul untuk mengaji,” pungkasnya.
(ALB)