"Untuk tersangka Camat Karangtengah sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna, saat dikonfirmasi, Jumat, 29 November 2019.
Iskandar menjelaskan Polda Jateng melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 27 November 2019. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa lima orang saksi ditambah STM yang diduga perempuan yang ada di dalam video bersama Sunarto.
Menurut Iskandar, Sunarto akan dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Sunarto juga dijerat Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor atau mengekspor, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi dipidana paling singkat enam bulan, paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(DEN)