Instruksi pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, jam malam mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga 19.00. Namun di Bali jam malam dimundurkan sampai 21.00.
"Karena jam 7 (19.00) orang baru keluar, belum sempat ngapa-ngapain. Jadi restoran di Bali bisa mati," kata Gubernur Bali I Wayan Koster di YouTube BNPB, Jumat 8 Januari 2021.
Koster menegaskan perubahan itu atas sepengetahuan dan telah disepakati sejumlah pihak. Sehingga Pengprov Bali telah mengeluarkan surat edaran dan ditindaklanjuti Kabupaten/Kota.
"Kami sudah rapat dengan Pangdam, Kapolda, Bupati dan Walikota se-Bali, dengan Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan). Kami sudah menyepakati ketentuan untuk pembatasan kegiatan masyarakat di Provinsi Bali untuk mencegah Covid," tuturnya.
Meski durasi jam malam di Bali lebih panjang, namun Koster menambahkan kebijakan lain. Yakni dengan memperluas wilayah PPKM menjadi lima Kabupaten/Kota.
Awalnya, hanya Denpasar dan Badung yang akan menerapkan PPKM. Kini Pengprov Bali memperluas dengan penambahan tiga wilayah di antaranya Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
"Kami tambah lagi yang satu jalur Badung, Denpasar, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan. Sebagai satu daerah yang berbatasan, karena interaksi masyarakat cukup tinggi karena wisata. Jadi dari dua kabupaten menjadi lima," terangnya.
Selain itu, Pengprov Bali juga mengubah aturan work from home (WHF) dan work from office (WFO). Namun tidak menyasar sampai pekerja di fasilitas kesehatan masyarakat.
"Kalau di instruksi Mendagri, 75 persen WFH, 25 persen di kantor. Kami di kantor 50-50, tapi untuk layanan di RS itu 75 persen layanan dasar, supaya tidak terganggu," tutupnya.
(REN)