"Peristiwa pembunuhan itu bermula ketika AS sedang membagikan bantuan sosial (bansos) ke warga," ujar Kapolsek Pondokgede, Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polsek Pondokgede, Jumat 20 November 2020.
Dia menuturkan, saat itu warga berinisial D melaporkan ada sekelompok orang yang melakukan pengukuran tanah di sebelah selatan pabrik tahu. D pun menanyakan ke AS, perihal izin kegiatan tersebut.
"AS menjawab belum ada izin dan langsung bergegas ke lokasi," terangnya.
Baca: Temuan Tulang di Sawangan, Pelaku Pembunuhan Adik Sendiri
Saat tiba di tempat kejadian, AS melihat lima orang yang sedang mengukur tanah. Salah satunya adalah MM.
"Tersangka langsung menghampiri korban sambil marah dengan berkata 'lu ngapain ngukur tanah orang, bikin masalah aja lu di daerah gua'," kata Jimmy.
Selanjutnya, kata Jimmy, korban mengaku melakukan pengukuran tanah karena memiliki data. Namun, AS tetap meminta kelompok tersebut membubarkan diri.
Karena kesal, AS mencari golok ke salah satu warung di wilayah setempat. Pemilik warung, IN, mengatakan tidak memiliki golok.
Baca: Warga Pagelaran Malang Bacok Tetangganya Hingga Tewas
Lantaran kelompok tersebut tak pergi dari wilayahnya, AS lantas masuk ke dalam rumah pemilik warung untuk mencari golok. Tersangka kemudian melihat golok di dapur.
"Tersangka ambil (golok) dan tersangka kembali menghampiri korban yang sedang duduk di depan warung," ujarnya.
Tersangka langsung menyerang korban berkali kali menggunakan golok hingga bersimbah darah. Setelah melakukan perbuatanya, tersangka langsung pergi membawa golok dan menyerahkan diri ke kantor Polisi.
AS disangkakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
(LDS)