Medan: Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatra Utara, memusnahkan barang bukti bernilai miliaran rupiah. Pemusnahan barang bukti ini untuk mengeksekusi keputusan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara tindak pidana keamanan dan ketertiban umum, 180 tindak pidana narkotika dan zat adiktif. “Dari 180 perkara tersisa 2 kg dari hasil penyisihan,” ujar Kajari Deli Serdang Jabal Nur dalam program Headline News di Metro TV, Rabu, 27 Oktober 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari dua kasus tindak pidana khusus barang kena cukai yang masuk secara illegal atau cukai tak tertagih. Barang bukti yang dimusnahkan dari kasush ini sangat beragam.
Barang ratusan ribu batang rokok ilegal, pakaian, alat panen sawit, hingga raskoba berupa ganja,sabu serta ekstasi. Menurut , langkah pemusnahan berdasarkan permintaan dari berbagai pihak. (Nabila Safarina)
(SUR)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id