"Hasil kesepakatan dengan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus hari ini, UMK 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp72.543 atau? 3,27 persen dari besaran UMK 2020 sebesar Rp2.218.451,95," ujarnya, Kamis, 5 November 2020.
Ia mengakui pembahasan besaran UMK 2021 oleh anggota Dewan Pengupahan Kudus yang melibatkan forum tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh cukup alot dan berlangsung lama.
Selanjutnya, kata dia, usulan besaran UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33 akan disampaikan kepada Plt Bupati Kudus untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng.
"Besaran angka UMK 2021 tersebut, masih harus menunggu keputusan Plt Bupati Kudus karena dari dewan pengupahan sifatnya hanya usulan untuk menjadi pertimbangan," ujarnya.
Baca juga: BPBD Kota Tangerang Pastikan Tak Ada Buaya di Sungai Cisadane
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus Anggit Wicaksono mengungkapkan, sejak awal memang disepakati ada kenaikan dengan mempertimbangkan surat keputusan Gubernur yang menyebutkan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 3,27 persen.
Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan tingkat inflasi nasional dari tahun ke tahun pada September sebesar 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
Adapun perdebatan yang membuat alot, kata dia, terkait pembulatan angka yang diminta oleh perwakilan pekerja karena ketika dibulatkan, maka kenaikannya bisa mencapai 3,4 persen.
Jika dibandingkan besaran UMK 2020 di Kudus, kenaikan UMK 2021 lebih rendah karena pada 2020 kenaikannya sebesar 8,51 persen dari besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75 menjadi Rp2.218.451,95.
(MEL)