"Saya cukup prihatin dengan kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Kasus ini hendaknya menjadi perhatian para orang tua agar mengawasi anak-anaknya," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, di Rejang Lebong, Rabu, 29 Juni 2022.
Baca: Dua Pemuda di Tangerang Ditangkap Lantaran Jual Istri dan Pacar |
Dia menjelaskan dari tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran video asusila, dua di antaranya adalah gadis di bawah umur.
Keduanya ialah D, 16, bertindak sebagai pemeran, kemudian A, 12, yang menjadi penyebar video, sedangkan satu lagi ialah Fr, 20, pemeran laki-laki.
Untuk A, kata dia, sudah ditangkap petugas Polres Bengkulu Selatan. Sebelumnya yang bersangkutan melarikan diri ke tempat keluarganya di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah video yang tersebar membuat heboh masyarakat Rejang Lebong.
"Saat ini para terduga pelaku video itu baik sebagai pelaku maupun penyebar masih dalam pemeriksaan penyidik," jelasnya.
Jika kelak kasusnya tidak memungkinkan diproses hukum karena keduanya masih di bawah umur, menurut dia, mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mengawasi mereka.
Sebelumnya, warga Kabupaten Rejang Lebong dihebohkan beredarnya video asusila tersebut di media sosial.
(DEN)