Sleman: Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berstatus PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Bupati bernomor 009/INSTR/2022. Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu berlaku pada 22-28 Februari 2022.
Meski demikian, pusat perbelanjaan seperti mal hingga tempat rekreasi anak tetap diizinkan buka dengan beberapa syarat.
"Kapasitas pusat perbelanjaan boleh buka hingga 60 persen sampai pukul 21.00 WIB," kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Kamis, 24 Februari 2022.
Selain kapasitas, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga wajib. Serta anak usia 6-12 diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi covid-19.
"Bagi anak usia 12 tahun wajib didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak boleh dibuka juga dengan kapasitas 50 persen," kata dia.
Baca juga: Harga Melonjak, Stok Kedelai Impor di Cianjur Masih Banyak
Selain itu, bioskop juga diizinkan buka dengan kapasitas 50% serta pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi dan bukti vaksinasi.
"Ketentuan pada sejumlah sektor hampir sama dengan sebelumnya. Sektor kesehatan masih boleh buka penuh. Sementara, sektor perekonomian hingga konstruksi boleh beroperasi dengan standar protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Di sisi lain, penambahan kasus covid-19 di Kabupaten Sleman meningkat signifikan. Ada 427 kasus baru pada 22 Februari. Penambahan kasus meningkat menjadi 871 kasus pada 23 Februari.
Laporan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman, ada 217 pasien menjalani isolasi di selter pada Kamis, 24 Pebruari 2022. Rinciannya Asrama Haji 147 pasien, Rusanawa Gemawang 91 pasien, Selter Unisa 50 pasien, dan Isoter UII 1 pasien.
(MEL)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id