"Kami batas sanksi administrasi saja, kalau mau tau bentuk administrasinya ke kantor saja," ujar Kepala Dinas DLH Kota, Sahriwansah, usai rapat paripurna istimewa di Gedung Semergou, Kamis, 18 Februari 2021.
Perihal hasil penyelidikan kepolisian perihal limbah medis tersebut dibuang menggunakan truk dari DLH Kota, dia enggan berkomentar. Dia menekankan, perihal kasus yang menjerat RSUS telah diserahkan ke kepolisian.
Baca: Limbah Medis Covid-19 di Solo Terkendala Penampungan
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menurunkan tim untuk mengecek persoalan limbah medis yang dibuang pada tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, mengatakan persoalan limbah medis perlu penanganan lebih. Terutama dalam terdapat indikasi kerja sama antara operasional perangkat daerah (OPD) dengan pihak Rumah Sakit (RS).
"Nanti kami turunkan tim mengecek kebenaran terkait dengan adanya kolusi antara OPD dengan RS," ujar Badri Tamam, Kamis 18 Februari 2021.