"Keadaan ini seiring dengan meningkatnya kasus di lingkungan atau daerah masing-masing. Beberapa tendik dan dosen UB saat ini juga sedang dalam perawatan dan isolasi mandiri," kata Ketua Tim Monitoring Evaluasi Fasilitasi Implementasi Kampus Tangguh (Monevfas) UB, Unti Ludigdo, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca: Sebaran Covid-19 di Instansi Pemerintahan DIY Meluas
Dia menjelaskan UB mengeluarkan Instruksi Rektor Nomor 9644 Tahun 2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas Brawijaya. Instruksi tersebut diminta dapat dipatuhi oleh seluruh sivitas akademika UB.
Isi dari Instruksi Rektor tersebut pertama menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing. Kedua, mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan covid- 19 atau satuan tugas kampus tangguh di masing-masing unit kerja.
"Ketiga, mengurangi risiko terjadinya penularan covid-19 kepada sivitas akademika dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50 persen dari kapasitas ruang di dalam kampus dan melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus," jelasnya.