Pada hari pertama ini, pusat perbelanjaan di Kota Surabaya dinilai tertib karena tutup pukul 20.00 WIB dan tinggal melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemi covid-19.
"Jam tutup semua sudah mematuhi. Pantauan kami, dari keputusan wali kota jam 20.00 WIB semua harus klir, semua sudah bersih pas jam 20.00 WIB," kata Whisnu setelah mengunjungi mal Tunjungan Pelaza (TP), Surabaya.
Baca: Penambahan Relawan Nakes di DIY Tak Mencapai Target
Selain TP rombongan Forkopimda Surabaya dan Jatim juga melakukan pemantauan di sejumlah mal lainnya, seperti Galaxy Mal, dan BG Junction. Tidak ditemukan pelanggaran apapun saat sidak tersebut.
Selain mengatur jam operasional, PPKM khususnya di Surabaya juga mengatur kapasitas restoran hanya 25 persen dari kapasitas normal.
"Pantauan kapasitas rumah makan memang sudah menerapkan, tapi masih ada yang bangkunya masih ada. Jadi kapasitas itu sesuai dengan bangkunya. Tidak ada lagi bangku disilang, harus dihilangkan," jelasnya.
Whisnu bersama Forkopimda Jatim telah memberikan peringatan kepada pengelola restoran yang melanggar. Dia berharap pada hari berikutnya di masa PPKM sampai 25 Januari mendatang bisa lebih baik lagi.
Secara keseluruhan dia menilai, penerapan PPKM di Surabaya pada hari pertama sudah kondusif. Dia berharap Surabaya mampu menerapkan PPKM dengan baik dan tidak perlu diperpanjang lagi.
"Misalnya di Surabaya, juga ada penurunan kasus penyebaran covid-19 yang signifikan," ujarnya.
(DEN)