"Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap Rp2.183.883," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Rabu, 4 November 2020.
Gita mengatakan keputusan penetapan UMP 2021 tidak lepas dari pengaruh bencana nonalam pandemi covid-19. Dampaknya bukan hanya di kalangan pekerja, melainkan hingga pengusaha dan masyarakat umum.
"Pengusaha juga membutuhkan perlindungan, dan pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya," terangnya.
Baca juga: Bali Dapat Prioritas Uji Coba Bus Listrik
Menurut Gita, saat ini pemerintah terus berupaya untuk memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan. Salah satunya melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang di dalamnya terdapat pula pekerja-pekerja yang terdampak pandemi covid-19.
"Bukan main pekerja kita, bukan main pengusaha kita yang sudah menerapkan hubungan industrial Pancasila, kita saling melindungi kemanusiaan yang adil dan beradab dan kesejahteraan sosial sama-sama kita perjuangkan," lanjut dia.
Gita mengajak seluruh kalangan kompak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini. Ia menilai semakin cepat pandemi berakhir, akan semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.
"Yang terpenting, bagaimana kita sama-sama segera menuntaskan covid-19, mari bangkitkan ekonomi rakyat, Nurut Tatanan Baru supaya dunia usaha bangkit lagi. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja insyaallah akan terjamin," ucapnya.