Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan penambangan emas, pasir, dan batu secara ilegal ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar pada Kamis, 2 Juli 2020.
"Lokasi tambang sendiri ada di dekat aliran sungai Batang Hari di Jorong Koto Beringin Kenagarian Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya," kata Stefanus di Padang, Sabtu, 4 Juli 2020.
Baca: Insentif Tenaga Medis Covid-19 di Kota Bogor Belum Cair
Stefanus menjelaskan petugas menemukan aktivitas tambang ilegal menggunakan satu unit alat berat dan mesin dompeng untuk menambang emas di aliran sungai.
Kepala Desa tersebut diketahui mempekerjakan sejumlah orang dalam tambang ilegal ini, mulai dari A, 33, sebagai penambang pasir dan batu. Kemudian M, 40, M, 43, RW, 25, HHP, 34, dan MT, 40, yang bekerja melakukan penambangan emas dengan mesin.
Menurutnya petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti yaitu satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi 210 MF, satu unit mesin robin, satu selang air, satu unit alat dulang dan botol plastik hasil tambang yang diduga emas.
"Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Kita akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini," jelas Stefanus.
(DEN)