"Dalam perwali tersebut, apabila ada tempat atau badan usaha yang memang menghalangi proses penegakan dalam penanganan covid-19 di Kota Bogor akan ada sanksinya. Seperti surat peringatan, denda, hingga yang terberat adalah pencabutan izin operasional tempat tersebut," ujar Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah, Minggu, 29 November 2020.
Ia menambahkan satu yang pasti, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada RS Ummi pada Senin, 30 November 2020.
"Besok kami pastikan surat teguran dari Satgas Covid-19 Kota Bogor akan sampai ke RS Ummi," tegasnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Laporkan RS Ummi
Masih kata dia, untuk kemungkinan denda pada masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunita (PSBMK) itu akan dilakukan kajian terlebih dahulu.
"Kita akan lihat nanti. Denda paling besar Rp50 juta atau pencabutan izin operasional jika melanggar perwali pada masa PSBMK," tegasnya.
Agus berharap RS Ummi bisa bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait keterbukaan pasien yang sedang mereka rawat.
"Kami hanya mengharapkan sinergitas dan kolaborasi dari RS Ummi, tidak meminta apa-apa. Hanya laporan terkait tes usap Rizieq Shihab untuk di data oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor," tutupnya.
(MEL)