Jika sebelumnya pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi dengan hukuman sosial, kali ini dipertegas dengan denda uang dan surat pernyataan bagi yang berumur di bawah 18 tahun.
"Pemerintah ini sudah berusaha, dalam penegakan ini benar-benar serius agar masyarakat yang selama ini masih saja melanggar protokol kesehatan (jera)," kata Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi, Kamis, 14 Januari 2021.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Purwo Edi Prawito, menyebutkan, dalam operasi yustisi kali ini sebanyak 96 pengguna kendaraan terjaring tidak memakai masker.
Baca juga: Gubernur dan Kapolda Kepri Menerima Vaksinasi Covid-19
"Selama ini sudah cukup aparat mengingatkan tentang protokol kesehatan. Jadi sekarang ada sanksi tegas," tegas Purwo.
Ia melanjutkan, selain di siang hari operasi yustisi juga dilakukan saat malam. Untuk operasi malam hari dilakukan di kafe yang nekat buka di atas pukul 20.00 Wib. Termasuk pengunjung yang abai protokol kesehatan.
"Di kecamatan-kecamatan juga sama, kita maksimalkan. Bahkan sudah ada sejumlah kafe yang kita segel sementara," sebutnya.
(MEL)