"Dua pemuda berinisial RF, 28, dan MIF, 20, sudah delapan bulan kami buru dan akhirnya pelarian mereka berhasil kami hentikan. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Raya Rancagoong Kampung Warungjengkol Kecamatan Cilaku," kata Kapolsek Sukalarang Iptu Yudi Wahyudi di Sukabumi, melansir Antara, Rabu, 24 Februari 2021.
Penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian. Para tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak menjebol pagar rumah di Kampung Gedurhayu, RT 043/010, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Juni 2020.
Baca: Polisi Gadungan Tipu-Tipu Beli HP di Polda Metro Jaya
Kedua tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksinya pun cukup nekat karena dilakukannya pada sore hari dan masih banyak warga yang beraktivitas.
Dia mengungkap, kedua tersangka dinilai licin dari kejaran petugas. Selain itu kerap berpindah-pindah untuk menghindari polisi.
Baca: Satpam Pegadaian Nekat Gondol Barang Gadai
"Dari tangan tersangka kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange putih dengan nomor polisi F 3247 XD," tambahnya.
Yudi mengatakan, pihaknya masih memeriksa kedua tersangka dan mengembangkan kasus. Dia menduga tersangka tak hanya sekali beraksi.
Akibat ulahnya, dua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(LDS)