"Ada dua tersangka yang telah kita amankan, dengan barang bukti enam kilogram sabu," kata Kasubdit I Ditresnarkoba, Kompol Daniel Marunduri, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 18 Februari 2021.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah IS alias J, 35, warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan ES, 27, warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Peredaran narkoba itu bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya sering digunakan transaksi narkoba.
Baca: Sanksi Tegas Menanti 12 Polisi Pemakai Narkoba di Jabar
Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran dan meringkus IS alias J, dengan barang bukti 22,81 gram sabu. Rencananya, tersangka akan menjual sabu tersebut dengan dijadikan paketan kecil.
"Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Daniel.
Setelah menangkap IS, kata Daniel, jajaran Polda Jatim kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka utama. Hasilnya, polisi menangkap satu tersangka lain yakni ES, 27, yang merupakan anak buah dari HRS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).