"Di kecamatan, laporan terakhir (jumlah) pelanggar prokes sekitar rata-rata 300-an, dominan tidak pakai masker capai 75 persen," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Jumat, 22 Januari 2021.
Selain tidak memakai masker, Eddy menyebut sekitar 15-20 persen pelanggar prokes berkerumun dan sisanya terkait interaksi. Sedangkan PPKM pada kafe dan restoran, pelanggaran yang ditemukan umumnya makan di tempat sekitar 25 persen.
"Jadi masih ada kafe atau restoran yang melebihi dine in 25 persen. Bahkan ada yang 50 persen dan lebih," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Kaji Daerah yang Perpanjang PPKM
Berdasarkan catatan itu, Eddy menyebut masih banyak masyarakat abai pakai masker. Terutama di wilayah perkampungan dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.
"Ini yang harus diperketat lagi, karena memang mereka yang ada di restoran harus sering diedukasi, agar buka masker saat makan, selesai makan maskernya harus dipakai lagi. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka," lanjut dia.
Tak hanya itu, Eddy mengatakan penindakan juga diberikan kepada warga yang tidak menjaga jarak atau mengadakan kerumunan. Sebab, kata dia, banyak masyarakat berkerumun dan tidak menjaga jarak saat beraktivitas.
"Mereka menganggap pakai masker itu selesai, tapi mereka tidak menjaga kerumunan masih berdekatan, jaraknya kurang dari satu meter. Itu yang juga kita tindak," jelasnya.
(MEL)