Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka yakni Muhammad Nasir, 33, dan Busiri, 44. Keduanya warga Jalan Sidorame, Gang IV, Kecamatan Semampir, Surabaya.
"Lokasinya sulit karena lewat gang-gang kecil. Namun upaya teman-teman reskrim akhirnya menemukan hasil. Ada anggota yang menyamar untuk memastikan memang benar di situ ada tempat isilahnya andok (makan di warung), " ujar Kapolsek Asem Rowo, Kompol Hary Kurniawan, melansir Clicks.id, Kamis, 25 Februari 2021.
Terungkapnya kasus penjualan sabu-sabu dengan fasilitas bisa dikonsumsi di tempat alias siap saji, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Asem Rowo.
Baca: Peredaran Sabu 5,5 Kg di Sumut Dikendalikan dari Lapas Digagalkan
Modusnya, kedua tersangka menyediakan sabu beserta peralatan hisapnya di sebuah gubuk. Setiap hari, kedua tersangka rata-rata mendapatkan uang Rp50 juta.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan sindikat peredaran sabu. Dia menduga barang haram itu berasal dari Pulau Madura.
"Barang ini dari Madura. Pengakuan dari tersangkan sudah sekitar enam bulan beroperasi. Kami masih melakukan pengembangan lagi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka terancam maksimal hukuman mati.
(LDS)