Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, mengatakan gubernur dan wakil gubernur sebagai pemerintah pusat di daerah, sedangkan perpanjangan tangan dari gubernur-wakil gubernur adalah bupati-wali kota.
"Sehingga, seluruh permasalahan yang terjadi di kabupaten dan kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota sebagai kepala daerah pada wilayah tersebut," katanya di Jayapura, Sabtu, 13 Februari 2021.
Baca: Ganjil Genap Kota Bogor, 3.035 Kendaraan Putar Balik
Doren menjelaskan terutama daerah yang belakangan terjadi masalah seperti Kabupaten Intan Jaya, kepala daerahnya harus berada di tempat. Apa pun yang terjadi, bupati tidak boleh meninggalkan daerahnya agar masyarakat merasa terlindungi dan memiliki pemimpin.
"Saya mengetahui lokasi Intan Jaya secara pasti, sehingga diminta bupati jangan berada di Nabire terus, harus naik ke Intan Jaya dan melaksanakan tugas pemerintah apa pun yang terjadi," jelasnya.
Dia menambahkan pihaknya mengharapkan bupati yang sudah diberikan kepercayaan memimpin suatu daerah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak setengah-setengah karena masyarakat yang akan menjadi korbannya.
(DEN)