"Tim Satgas Covid-19 Sukoharjo sudah memutuskan untuk memberlakukan PSBB dua hari lebih awal dari keputusan pemerintah pusat. Harusnya 11 Januari, tapi akan kita laksanakan mulai 9 Januari, besok," ujar juru bicara Satgas Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, Jumat, 8 Januari 2021.
Selain itu, pemberlakuan PSBB di Sukoharjo juga akan selesai satu hari lebih awal dari jadwal pusat yaitu pada 24 Januari 2021.
Menurutnya, keputusan penerapan PSBB dua hari lebih awal agar sosialisasi dapat dilakukan lebih cepat dan bertepatan dengan akhir pekan.
Baca juga: Kelompok Separatis Papua Rancang Mogok Sipil
"Secara teknis pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan ketentuan pusat. Di Sukoharjo akan memaksimalkan satgas yang ada di tingkat bawah untuk saling memantau. Khususnya memantau warga yang melakukan isolasi mandiri," bebernya.
Sesuai ketentuan dari pusat, beberapa peraturan selama PSBB di antaranya bekerja dari rumah sebanyak 75 persen, sekolah daring, jam oerasional perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, tempat makan kapasitas maksimal 25 persen, tempat ibadah 50 persen, fasum dan kegiatan sosial ditiadakan, juga pembatasan sejumlah kegiatan lain.
"Sukoharjo sudah punya perda nomor 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, dan itu akan menjadi pijakan hukum bagi pelanggar PSBB nantinya," jelasnya.
(MEL)