"Penetapan tersagka dan penahanan kami lakukan setelah beberapa kali pemeriksaan dan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno, melansir Clicks.id, Rabu, 3 Maret 2021.
Sutikno menerangkan, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Hasilnya, tersangka diduga secara sah telah melakukan korupsi.
Baca: Korupsi Dana Desa, 2 Kades di Jombang Ditahan
Tersangka melakukan korupsi dengan modus penggelembungan anggaran pembangunan infrastruktur. Namun proyek pembangunan tersebut fiktif.
"Akibat perbuatan tersangka negera dirugikan Rp640 juta," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi atau tipikor. Terasangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(LDS)