Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan permohonan izin ke Menteri Dalam Negeri Tito karnavian sudah dilakukan melalui Kejaksaan Agung.
"Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," kata Yulianto.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan
Menurut Yulianto, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin penahanan.
"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.
Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencegah Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga dat ini Kejaksaan NTT telah menahan 13 dari 16 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
(ALB)