Pilkades serentak ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri, 8 Desember 2020. SK ditujukan untuk Bupati Bekasi yang mengatur pelaksanaan kegiatan selama pandemi covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, mengatakan, sebelum adanya SK tersebut pihaknya telah mengatur pembatasan masing-masing TPS maksimal 1.000 pemilih. Dengan adanya surat itu, kata Uju, masing-masing TPS dibatasi maksimal 500 pemilih.
Baca juga: Akses Madura-Surabaya Terendam
Pembatasan jumlah pemilih itu, kata dia, menyebabkan jumlah TPS dalam Pilkades Serentak 2020 akan ditambah.
“Jika sebelumnya Pilkades di 16 desa ini akan dilakukan di total 235 TPS, kini ditambah menjadi 443 TPS dengan jumlah total hampir 233 ribu lebih DPT,” kata Uju di Bekasi, Kamis, 10 Desember 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida menambahkan, juga akan dilakukan pembinaan terhadap panitia pilkades. Supaya dapat melaksanakan pembatasan jumlah pemilih serta penyesuaian penambahan TPS.
“Dengan bertambahnya TPS, akan bertambah juga pembiayaannya. Insyaallah ini akan segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
(MEL)