Eks terpidana kasus terorisme itu telah meninggalkan Lapas Gunungsindur Kelas IIA, Kabupaten Bogor, pada pukul 05:21 WIB, Jum'at, 8 Januari 2021.
"Pertimbangannya lebih pagi karena menghindari kerumunan di masa pandemi covid-19," ungkap Rika, di Lapas Gunungsindur Bogor, Jawa Barat, Jum'at, 8 Januari 2021.
Ia melanjutkan, seharusnya waktu pembebasan narapidana pada jam kerja, antara pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Namun pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan Abu Bakar Ba'asyir lebih pagi pada pukul 05:21 WIB.
"Pemajuan jam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir telah disepakati pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, untuk keluar lebih pagi guna menghindari terjadinya kerumunan. Apalagi Bapak Ba'asyir ini sudah lansia, risiko terpapar covid-19 itu sangat besar," sebutnya.
Dirinya juga menjelaskan, pelaksanaan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan dengan protokol kesehatan. Jadi Abu Bakar Ba'asyir telah di tes rapid antigen dan hasilnya negatif.
"Alhamdulillah hasilnya negatif, untuk pihak keluarga dan kuasa hukumnya yang melakukan penjemputan pun wajib melampirkan surat keterangan tes swab," sebut Rika.
(MEL)