"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua kapal tersebut mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis pair trawl atau biasa disebut pukat harimau," ungkap Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, di Kota Batam, Senin, 5 April 2021.
 
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) itu mengatakan alat tangkap yang digunakan para pelaku sangat berbahaya dan dapat merusak sumber daya kelautan.
"Alat tangkap ikan dengan pair trawl itu sangat merusak. Jadi bila alat itu menarik jaring hingga ke dasar laut, ikan besar, ikan kecil, terumbu karang pun disapu habis dengan alat itu," ungkap Antam.
Baca juga: Produksi GeNose Fokus untuk Pelayanan Publik
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya; kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi, serta ikan hasil tangkapan. Selain itu, 21 awak kapal yang merupakan warga Vietnam juga turut diamankan.
Antam menjelaskan penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam ini semakin menegaskan upaya KKP dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama di perairan Laut Natuna Utara.
"Dalam 100 hari kepemimpinan di KKP, Menteri Trenggono telah mengamankan 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan," jelasnya.
Selain itu, imbuh Antam, pihaknya mengapresiasi Dirjen PSDKP yang telah bekerja keras di lapangan melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sehingga dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(MEL)