Aksari memakai dana bansos untuk keperluan pribadi. Yakni menyewa pekerja seks komersial (PSK) dan bermain judi.
"Tersangka yang merupakan seorang kades ini melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyerahkan dana bansos covid-19 kepada masyarakat, melainkan untuk digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Efranedy, Selasa, 12 Januari 2021.
Baca: Kades di Bojonegoro Diduga Sunat Bansos Covid-19
Efranedy mengatakan, tersangka menyelewengkan dana bansos covid-19 dari Kementerian Sosial tahun 2020 sebesar Rp187,2 juta. Dari pengakuan tersangka, diketahui dana bansos dihabiskan untuk bermain judi dan menyewa PSK.
"Proses penyidikan perkara sudah lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti segera kita limpahkan ke Kejari Lubuklinggau," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas pasal 31 Tahun 1999 jonto pasal 8 UU tentang tindak korupsi dengan ancaman 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(LDS)