Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Bandung melakukan rapat terbatas bersama forum komunikasi daerah (Forkopimda) Kota Bandung di balai kota, Kamis, 3 Desember 2020.
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial, terdapat pengurangan kapasitas pengunjung di setiap tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, diskotek dan pub dalam masa PSBB proporsional. Setiap tempat hiburan, lanjut Oded, maksimal terisi 30 persen dari kapasitas tempat atau studio.
"Tempat hiburan dibatasi 30 persen dari kapasitas pengunjung. Sebelumnya kan saat AKB (adaptasi kebiasaan baru) itu 50 persen, nah sekarang 30 persen. Wajib itu," kata Oded.
Baca juga: 14 Tenaga Kesehatan di RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo Terpapar Covid-19
Oded pun meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk rutin melakukan pemantauan ke tempat hiburan. hal itu guna memastikan setiap tempat hiburan menaati aturan baru yang dikeluarkan.
"Jajaran nanti akan memantau langsung, memastikan, dan juga memperketat protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, pembatasah jumlah pengunjung pun dilakukan di tempat wisata serta tempat ibadah yakni sebesar 30 persen dari kapasitas tempat. Oded berharap, dengan aturan tersebut bisa menekan kasus aktif covid-19 yang kini mencapai 881 dari total konfirmasi 3.763 kasus.
"Sekali lagi kami tidak akan pernah lelah untuk terus mengingatkan seluruh masyarakat di Kota Bandung agar terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tegas dia.
(MEL)