"Yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Jumat, 27 November 2020.
Warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupten Deliserdang terbukti mengunggah foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo. Ia mengunggah foto tersebut melalui akun media sosial Facebook dengan menggunakan HP android.
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," imbuh Tatan.
Baca: Kasus Penyebaran Covid-19 di Ponpes Kembali Terjadi di Sleman
Dalam penangkapan petugas menyita tiga unit telepon genggam, KTP, dan borgol dari tangan pelaku. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
(ALB)