Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan aturan terkait lokasi yang diizinkan untuk operasional skuter listrik. Ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait operasional otopet listrik.
“Aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai jalur otopet listrik dan mana yang tidak boleh, sedang disiapkan. Ini untuk menata,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu, 3 April 2022.
Aturan tersebut diharapkan akan melengkapi larangan yang sudah ditetapkan melalui SE Gubernur DIY Nomor 551/4671. Aturan itu melarang operasional skuter listrik dari Tugu, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
“Perlu dibuat aturan terkait tempat yang diperbolehkan. Otomatis nanti juga akan mengatur kapasitas maksimal sesuai kondisi dari masing-masing lokasi,” ujar dia.
Baca: Skuter Listrik Resmi Dilarang Berkeliaran di Malioboro
Heroe menyebut aturan dari Pemerintah Kota Yogyakarta diupayakan dapat diterbitkan secepatnya. “Masih ada sedikit koreksi-koreksi. Tapi diupayakan secepatnya,” ucapnya.
Dalam SE Gubernur, larangan operasional kendaraan tertentu dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer tersebut meliputi kendaraan berpenggerak motor listrik di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otopet listrik. Aturan diterbitkan untuk mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki.
(NUR)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id