"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Jumat 21 Januari 2022.
 
Para tersangka disangkakan sesuai pasal pidana narkotika dengan maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup. Sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan-atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Sarly.
Baca: 2 Korban Tewas Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan Warga Cilegon
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya menjelaskan delapan orang tersangka masing-masing berinisial AK, IM, NA, JA, EF, MA dan AR. Seluruhnya kata Amantha diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Bogor dan Depok.
"Narkotika jenis ganja dengan berat total 24.201 gram atau 24,201 kilogram," terang dia.
Amantha menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangsel. Dari situ Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Namun setelah dilakukan pendalaman transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan dan dilakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti 9 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 47,8 gram," terang Amantha.
Kemudian, berdasarkan pengungkapan tersebut penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat. Di sejumlah lokasi tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka JA, EF, dan AR dengan barang bukti 23 paket berbalut lakban cokelat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 23.346 gram.
"14 bungkus kertas cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 354,7 gram, dan 3 buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 378 Gram. Sehingga berhasil diamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat total 24,201 kilogram," katanya.
Amantha menyebutkan, sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap LB dan EL (DPO) dan tersangka lainnya yang diduga terlibat.
(WHS)