"Pertimbangan tidak ditahan itu berdasarkan hasil pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan dalam hal ini, (mereka) masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Bayu Probo Sutopo, Senin, 15 Februari 2021.
Menurut Bayu kebijakan tersebut telah dijadikan pertimbangan untuk kepentingan negara. Lantaran, kata dia, kedua terdakwa masih dibutuhkan pihak penerbangan.
Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
"Artinya, keduanya masih dibutuhkan jika ada kasus penerbangan yang diketahui keduanya," ucap dia.
Bayu menambahkan dalam sidang tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pun belum melimpahkan kasus ke Kejari Tangerang. Ia menambahkan kasus tersebut pun masih melibatkan pihak Kejati Banten.
"Kebetulan dari pra penuntutan itu dari Kejati Banten. Dalam hal ini, ketika dinaikkan ke penuntutan tahap 2, pengumpulan barang bukti dan persidangan, Kejati Banten tetap mendampingi dan tetap dilibatkan. Karena sejak awal, penelitian berkas perkara jaksa dari Kejati Banten sudah mengikuti perkembangannya," jelasnya.
(LDS)